1. Ketentuan memarkir kendaraan dan alat bergerak di daerah tambang adalah :
A. Diparkir di areal parkir yang telah ditetapkan.
B. Diparkir searah dengan jalur lalu lintas jalan.
C. Mesin dimatikan, rem parkir ditarik penuh, transmisi posisi 1 atau R atau P (transmisi otomatis) kecuali ada ketentuan lain di dalam SOP parkir.
D. Semua jawaban di atas benar.
2. Ketentuan mendahului di jalan operasional tambang adalah :
A. Dilarang mendahului kendaraan lain dalam jarak 100 meter atau kurang dari persimpangan di depan atau yang dituju.
B. Mendahului haul truck diperbolehkan hanya jika diberi ijin dengan lampu indikator warna hijau.
C. Dilarang mendahului truck air yang sedang menyiram jalan.
D. Semua pernyataan di atas benar.
3. Semua kendaraan yang beroperasi di jalan tambang dilarang memutar balik di
A. Sepanjang ruas jalan pit.
B. Dumping area.
C. Semua persimpangan.
D. Loading point.
4. Saat mendekati persimpangan tanpa rambu lalu-lintas, anda harus
A. Mengurangi kecepatan 100 meter sebelum persimpangan.
B. Memperhatikan lalu-lintas dari arah lain.
C. Menggunakan lampu indikator untuk menunjukkan arah tujuan.
D. Semua jawaban di atas benar.
5. Semua kendaraan penumpang atau kendaraan ringan harus memperhatikan aturan berikut:
A. Jumlah penumpang sesuai dengan jumpal tempat duduk dan sabuk pengaman (safety belt).
B. Para penumpang menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
C. Para penumpang dapat tidak memakai sabuk pengaman jika telah mendapat ijin dari pengemudi.
D. Jawaban a dan b benar.
6. Sistim penggerak empat roda (4 WD) harus diaktifkan saat
A. Melintas di jalan pit yang licin.
B. Mengendara di malam hari.
C. Melintas di turunan tajam.
D. Setiap mengoperasikan kendaraan di jalan tambang dan eksplorasi.
7. Setiap karyawan KPC dan kontraktornya yang akan mengendarai kendaraan di daerah operasional tambang KPC wajib untuk ?
A. Memiliki kimper tambang yang sesuai.
B. Membawa kimper pada saat mengemudi.
C. Kimper masih berlaku.
D. Semua jawaban di atas benar.
8. Ketentuan jarak kendaraan ringan dilarang parkir di persimpangan di daerah tambang adalah
A. 150 meter dari persimpangan atau tempat yang tidak bisa dilihat kendaraan lain.
B. 50 meter dari persimpangan atau tempat yang tidak bisa dilihat kendaaraan lain.
C. 100 meter dari persimpangan atau tempat yang tidak bisa dilihat kendaraan lain.
D. 25 meter dari persimpangan atau tempat yang tidak bisa dilihat kendaraan lain.
9. Jika kendaraan mengalami kerusakan pada sistem kemudi, rem atau sabuk pengaman, tindakan yang anda harus lakukan adalah, kecuali :
A. Kendaraan dapat dioperasikan secara pelan-pelan.
B. Kendaraan dapat dioperasikan jika kerusakan sudah diperbaiki mekanik.
C. Kendaraan dilarang dioperasikan.
D. Memasang tanda di depan dan dibelakang kendaraan dan menyalakan lampu hazard.
10. Kendaraan ringan yang memasuki dan beroperasi di jalan tambang (in pit roads) harus memenuhi persyaratan di bawah ini.
A. Memiliki sistim penggerak empat roda (4WD), ditempeli reflektor disetiap sisi dan belakang kendaraan.
B. Dipasangi tiang dan bendera berwarna merah yang ada reflector.
C. Dilengkapi lampu kilat (flashing) berwarna kuning.
D. Semua jawaban di atas benar.
11. Menurut Aturan Baku KPC, sanksi bagi karyawan yang tertangkap sedang mengoperasikan kendaraan melebihi kecepatan hingga lebih dari 30 km/jam dari batas kecepatan yang ditetapkan adalah :
A. Peringatan pertama.
B. Sanksi maksimum peringatan pertama dan kedua.
C. Sanksi maksimum pemutusan hubungan kerja.
D. Pelanggaran pertama peringatan terakhir.
12. Semua kendaraan yang akan memasuki areal aktivitas tambang seperti loading atau dumping areal dan lokasi pengeboran harus melapor dan mendapat ijin dari?
A. Safety Coordinator PIT.
B. Petugas keamanan (security).
C. Supervisor tambang yang sedang bertugas (Pit Supervisor on Duty).
D. Pengawas tambang.
13. RESTRICTED adalah salah satu rambu atau tanda untuk daerah terbatas di areal tambang, tanda ini berarti?
A. Daerah itu dapat dimasuki oleh kendaraan yang telah memiliki label yang masih berlaku.
B. Daerah itu hanya dapat dimasuki oleh mereka yang memiliki PIT ACCES.
C. Dapat dimasuki oleh kendaraan atau orang setelah mendapat ijin dari superintendent atau supervisor shift yag berwenang di daerah tersebut.
D. Daerah tersebut hanya dapat dimasuki oleh Safety Department.
14. Semua kendaraan dan alat berat bergerak dilarang memutar balik dalam radius 30 meter di semua persimpangan. Kecuali :
A. Kendaraan supervisor yang sedang memeriksa kondisi jalan.
B. Alat pemeliharaan dan konstruksi jalan yang sedang bekerja.
C. Kendaraan darurat (ambulance, pemadam kebakaran, dsb).
D. Kendaraan mekanik yang akan memperbaiki alat rusak.
15 Tidak seorangpun diperbolehkan menumpang di kabin alat tambang kecuali :
A. Petugas perawatan yang diberi otorisasi untuk pengetesan dan pengambilan data.
B. Trainer.
C. Assisten tow haul.
D. Semua jawaban di atas benar.
16. Jika kendaraan anda bergerak di belakang kendaraan lain atau jalan beriringan, berapa jarak minimal yang harus dipertahankan?
A. Jarak minimal 30 meter bagi kendaraan yang bergerak dengan kecepatan di bawah 30 km/jam.
B. Kendaraan yang bergerak dengan kecepatan 30 km/jam maka harus menjaga jarak minimal 20 meter.
C. Kendaraan yang bergerak dengan kecepatan di atas 30 km/jam maka harus menjaga jarak sesuai kecepatannya (dalam meter).
D. Jawaban a dan c benar.
17. Mendahului kendaraan yang lain di area tambang adalah aktivitas yang berisiko tinggi. Cara mendahului yang tidak tepat adalah :
A. Tidak diperkenankan mendahului kendaraan yang sedang menyiram jalanan berdebu.
B. Mendahului alat berat dapat dilakukan setelah mendapat ijin dari operator dengan isyarat adanya lampu merah menyala.
C. Mendahului kendaraan di zona setelah rambu akhir larangan menyalip atau di area yang aman.
D. Dilarang mendahului kendaraan lain dalam jarak 100 meter dari persimpangan.
18. Saat kendaraan berhenti dan pengemudi keluar untuk keperluan tertentu, maka :
A. Mesin tetap hidup.
B. Bila ada penumpang di dalam kendaraan, mesin tetap dihidupkan.
C. Mesin harus dimatikan.
D. Mesin tetap dihidupkan apabila dirasa aman.
19. Persyaratan untuk kendaraan ringan akan mendahului Grader, Dozer atau peralatan berat lainnya yang sedang memperbaiki jalan;
A. Harus mendapat ijin melintas dari operator alat berat.
B. Kondisi lalu-lintas aman untuk mendahului alat berat tersebut.
C. Jarak di atas 100 meter dari persimpangan.
D. Semua jawaban di atas benar.
A. A-B-C
B. B-C-A
C. C-B-A
D. C-A-B
21. Keharusan dilakukan semua pengendara ketika mendekati persimpangan tanpa rambu, kecuali:
A. Kurangi kecepatan 100 meter sebelum persimpangan.
B. Menyalakan lampu hazard (lampu bahaya).
C. Tetap berada di jalur kiri jalan hingga tiba di ujung persimpangan.
D. Gunakan lampu indikator (sen) untuk menunjukkan arah jalan.
22. Klakson alat berat dibunyikan 3 kali di areal operasional tambang adalah pertanda:
A. Alat berat tersebut sedang ingin menghidupkan mesin.
B. Alat berat tersebut ingin bergerak maju.
C. Alat berat tersebut ingin mundur karena itu, kendaraan atau orang di sekitarnya perlu waspada.
D. Alat berat tersebut ingin bantuan darurat dari kendaraan lain di sekitarnya.
23. Di wilayah jalan tambang yang tidak terdapat rambu-rambu batas kecepatan kendaraan, maka batas kecepatan maksimal yang diijinkan adalah :
A. 60 km/jam
B. 70 km/jam
C. 65 km/jam
D. 90 km/jam
24. Aturan pada saat berhenti di rambu tanda stop atau beri kesempatan di semua persimpangan, posisi kendaraan yang benara adalah?
A. Kendaraan dengan tujuan yang sama dapat berdampingan/sejajar jika ruas jalan lebar.
B. Kendaraan harus berurutan/mengantri di belakang kendaraan yang ada di depannya dengan jarak aman menunggu giliran.
C. Kendaraan harus berurutan/mengantri di belakang kendaraan yang ada di depannya dengan jarak minimum 30 meter.
D. Dapat memposisikan di depan kendaraan yang sudah berhenti terlebih dahulu jika ada tempat.
25. Berikut adalah aturan terkait penggunaan hand phone (HP) saat berkendara di tambang, kecuali:
A. Pemegang KIMPER alat berat dilarang membawa HP ke dalam kabin alat berat.
B. Pengemudi kendaraan ringan dilarang menggunkan hand phone kecuali menggunakan peralatan “hands free” selama berkendara.
C. Pengemudi kendaraan ringan harus berhenti di tempat yang aman apabila akan menggunakan HP.
D. Operator alat berat dilarang membawa HP ke dalam tambang.