PETAKA TIGO
BALEH
13 KUTUKAN
KOSMIK (Kegiatan Orientasi Mahasiswa Teknik {Universitas Andalas 2004})
- Senior yg dipertuan agung, raja diraja, ninik mamak, cadiak pandai, alim ulama, suluah bendang dalam nagari, tidak dipanggil dengan sebutan Kakak, Abang, Mas, Mbak, apalagi Papi atau Bokap. Melainkan dipanggil dengan sebutan Uda dan Uni. Setiap bertemu, berpapasan, beradu pandang, bertemu muka dengan senior, wajib disapa dengan wajah ramah dan penuh senyum. Senior wajib dihormati, disegani dan wajib menjalin hubungan baik dengan semua senior, baik dengan berkomunikasi, berbincang-bincang dan mengisi buku suci. Bahasa resmi yang dipakai dalam perbincangan dengan senior di teknik adalah bahasa minangkabau.
- Tidak diperkenankan membawa segala jenis hape, baik nokia, ericcson, sony ericcson, motorola, hape tembak, hape pinjam, pager, alat komunikasi, arloji, maupun senjata, seperti senjata tajam, senjata tumpul, senjata api, senjata biologis, senjata kimia, senjata fisika, granat, baik granat tangan maupun granat kaki, ranjau darat, ranjau laut, ranjau udara, segala jenis bom, baik bom bali, bom mariot, bom atom ataupun segala sesuatu yang dapat dijadikan senjata atau alat pembunuh massal.
- Dilarang membawa kendaraan pribadi, kendaraan punyo abak, punyo amak, punyo adiak, punyo mamak, atau kendaraan kantor, seperti mobil, sepeda motor, mesin giling, alat berat, alat ringan, helikopter, kapal terbang, kapal laut, kapal selam, kapal apung, kapal nelayan, becak dan gerobak, baik yang beroda maupun yang tidak beroda. Tidak boleh juga, diantar oleh siapapun baik Bokap, Nyokap, mami, papi, uda, uni, kakak, adik, etek, angku, Mak etek, Mak uniang, sodara kandung, sodara tiri, sodara sepersusuan, ataupun oleh nenek, baik nenek moyang maupun nenek lampir.
- Dilarang pake perhiasan, lipstick, calak, eye shadow, kutek, inai, segala macam kalung, cincin, segala macam gelang, anting, barang mewah, brg curian, brg milik tetangga, seperti emas asli, emas palsu, emastasi, harta karun, aksesoris seperti jam tangan, jam dinding, jam gadang, jamRud, JamRet, telpon genggam, telpon rumah, telp. koin, telp. kantor, telp. mainan, topi, baik topi baja, topi baret dan brg2 lain, kecuali yg disuruh senior. Berlaku baik untuk pria dan untuk wanita.
- Dilarang pake sandal, baik sandal jepit ataupun sandal bolong, carvill maupun swallow, dan tidak boleh memakai pakaian berbahan jeans dan baju kaos, baik kaos oblong ataupun kaos berkrah. Haram hukumnya memakai pakaian org lain, spt pakaian Adik, pakaian transparan, pakaian yang mencetak tubuh, pakaian gelandangan, atau pakaian nenek yang dapat memperlihatkan bentuk tubuh. Pakaian resmi yang boleh dipakai ke kampus adalah baju kemeja, singlet,celana dasar bahan dan sepatu dan kaos kaki untuk cowo', serta baju kemeja, rok kain model A dan sepatu serta kaos kaki untuk cewek. Kelengkapan lain yang diwajibkan oleh senior, wajib dipakai.
- Dilarang berprilaku mamaik, kagadang-gadangan, sok paten, mati karancak'an, mantiak, atau melakukan prilaku menyimpang seperti memegang lawan jenis, menatap penuh harap pada lawan jenis, membelai belai ataupun melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma teknik, norma agama dan adat nagari minang.
- Dilarang memanjangkan rambut, atau memelihara segala macam bulu2an yang dapat menggganggu penglihatan senior, seperti kumis, jenggot, jambang, takujeng (tak kumis tak jenggot), bulu tangan, bulu perindu, bulukan, dan bulu2 lain yang dapat meresahkan senior
- Dilarang menarik perhatian senior, mengelukan senior, menggoda senior dengan cara apapun, seperti membasah basahi bibir, menjilat jilat bibir, senyum dikulum, membasah basahi lidah, mengoyang goyangkan pantat, mengeluarkan desahan desahan maut seperti aaaaahhhh, ihhhhh, uhhhhh, membusungkan dada, membusungkan perut, baik secara lahir maupun batin atau dengan cara cara lain seperti santet, pelet, kacang piriang, babi ngepet dll yang dapat membuat senior memanjat dinding dan berlama lama di WC
- Dilarang membawa segala macam surat, baik surat sakti, surat tanah, surat nikah, surat dukun, baik dukun beranak maupun dukun tidak beranak, memo rektor, dan surat2 lain yang dapat membahayakan senior.
- Dilarang menghisap segala sesuatu yg mengganggu mata seperti rokok, ganja, mariyuana, nikotin apalagi menghisap Jempol, baik jempol Kaki maupun jempol tangan atau segala sesuatu Yang berbentuk JEMPOL !!!
- Dilarang sakik sakik, rangkik-rangkik, patah-patah, mengigau atau mimpi yg aneh aneh, seperti mengajak kencan senior, mimpi basah, mimpi kering apalagi mimpi yang sempurna
- Dilarang mabuk2an, baik ringan maupun berat, mabuk darat, mabuk laut, mabuk harta, mabuk cinta, mabuk judi apalagi sampai mabuk Lagi.
- Dilarang MEMINUM SEGALA SESUATU YG DAPAT MEMBERI tenaga ekstra, seperti kuku bima TL, TI, TE, TM, TS, kado ultah mama, susu kuda liar, dan susu lainnya yg dapat meningkatkan nafsu makan ataupun nafsu tak terkendali
Kutukan ini
berlaku sejauh jauh mata senior memandang dan berlaku sejak ditetapkan sampai
dicabut kembali.
1 komentar:
Posting Komentar